www.disdikklungkung.net

You are here: Depan
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
MA Batalkan UN, Lantas.......  E-mail
       Hari Kamis, 26 Nopember 2009, harian Balipost mengangkat headline yang cukup menarik sekaligus mencengangkan: " MA Batalkan UN". Informasi ini mungkin saja dapat dilihat dari harian-harian lainnya di tanah air. Berikut berita yang disajikan oleh harian tersenut :
    " Kini para siswa dan orangtua tidak perlu lagi cemas terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN). Pasalnya, hal itu tidak akan dilaksanakan lagi di waktu mendatang. Hal ini berdasarkan atas putusan kasasi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA. Putusan itu juga penetapan penolakan atas kasasi yang diajukan pemerintah.

MA melalui putusan perkara bernomor registrasi 2596 K/PDT/2008 yang diputus pada 14 September 2009 lalu, menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya kembali. Para tergugat yakni Presiden, Wapres, Mendiknas dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) juga dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.

Selain itu, pemerintah juga lalai meningkatkan kualitas tenaga pengajar atau guru. Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas mutu pendidikan, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sampai ke pelosok Indonesia, sebelum melaksanakan kebijakan UN.

Perkara kasasi ini diputuskan majelis hakim agung yang diketuai Mansyur Kartayasa dengan hakim anggota Imam Harjadi dan Abas Said. ''Putusan segera kami sampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,'' kata Kasubag Humas MA Andri Tristianto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/11) kemarin.

Perkara ini merupakan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini diajukan Kristiono dkk. Putusan kasasi MA ini sendiri, memperkuat putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 lalu. Majelis hakim banding tersebut menolak permohonan pemerintah. Alasannya, pelaksanaan UN melanggar hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Bahkan, pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN. Intinya, majelis hakim berpendapat UN lebih banyak merugikan siswa ketimbang manfaatnya, karena mereka merasa tertekan jauh-jauh hari sebelum UN itu dilaksanakan". 

        Tentu ini merupakan sesuatu yang menarik. UN yang selama ini digadang-gadang sebagai sarana untuk standarisasi kualitas pendidikan di tanah air dilarang pelaksanaannya pada waktu-waktu mendatang. Mencermati berita di atas, penolakan terhadap UN justru diakibatkan oleh dampak psychis-sosial yang ditimbulkannya terhadap para siswa. Lantas langkah-langkah konkret apa yang dapat ditempuh untuk mengetahui kualitas pendidikan kita secara nasional?? Mari kita tunggu bersama....

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pencarian

Jajak Pendapat

Menurut anda, apakah ujian nasional masih perlu diadakan?
 

Siapa Yang Online?

Saat ini ada 2 tamu online

Event Terakhir

No events

Random Image

Tidak ada gambar

Advertisement

Top Menu

Fasilitas

Buku Tamu
Download

Kalender Kegiatan

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Arsip